BAB I
PENDAHULUAN
A .Latar Belankang
Kita sering mendengar
kata-kata penjualan organ tubuh yang tidak lain adalah ginjal. Ginjal merupakan
alat ekskresi yang penting bagi tubuh kita, karena ginjal berfungsi menyaring
zat - zat sisa metabolisme dalam darah, mempertahankan kesimbangan cairan tubuh,
menjaga tekanan osmosis dengan cara mengatur keseimbangan garam - garam dalam
tubuh, mengeluarkan sisa - sisa metabolisme seperti urea ,kreatinin,dan amonia.
Ginjal juga penting bagi kehidupan kita. Jika kita hanya memiliki ginjal 1 buah
saja maka sistem di dalam tubuh kita akan terganggu.
Di era ini ginjal merupakan
penghasil uang yang menggyurkan, karena harga satu ginjal tidak tanggung –
tanggung, harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Di masa ini marak
terjadinya penjualan organ dalam khususnya ginjal .
B.
Rumusan masalah
Permasalahan
yang diangkat dalam menulis makalah ini adalah : tentang ginjal dan maraknya
penjualan ginjal di masyarakat.
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian
sebagai berikut :
a) Untuk
mempelajari apakah ginjal itu
b) Untuk mengetahui
beberapa berita tentang penjualan ginjal
c) Untuk
memenuhi tugas makalah ginjal yang telah diberikan.
.
BAB II
PEMBAHASAN
GINJAL
Ginjal berfungsi :
1.
menyaring zat - zat sisa metabolisme
dalam darah
2.
mempertahankan kesimbangan cairan tubuh
3.
menjaga tekanan osmosis dengan cara
mengatur keseimbangan garam - garam dalam tubuh
4.
mengeluarkan sisa - sisa metabolisme seperti
urea ,kreatinin,dan amonia.
Struktur detail
Berat dan besar ginjal bervariasi; hal ini tergantung jenis kelamin, umur,
serta ada tidaknya ginjal pada sisi lain.Pada orang dewasa, rata-rata ginjal
memiliki ukuran panjang sekitar 11,5 cm, lebar sekitar 6 cm dan ketebalan 3,5
cm dengan berat sekitar 120-170 gram atau kurang lebih 0,4% dari berat badan.
Ginjal memiliki bentuk seperti kacang dengan lekukan yang menghadap ke dalam.
Di tiap ginjal terdapat bukaan yang disebut hilus yang menghubungkan arteri renal, vena renal, dan ureter.
Vaskularisasi
Aliran darah ginjal berasal dari arteri renalis yang merupakan cabang
langsung dari aorta abdominalis, sedangkan yang mengalirkan darah balik adalah
vena renalis yang merupakan cabang vena kava inferior. Sistem arteri ginjal
adalah tidak ada anastomosis ke cabang arteri lain
Organisasi
Bagian paling luar dari ginjal disebut korteks, bagian lebih
dalam lagi disebut medulla. Bagian paling
dalam disebut pelvis. Pada bagian medulla ginjal manusia
dapat pula dilihat adanya piramida yang merupakan bukaan saluran
pengumpul. Ginjal dibungkus oleh jaringan fibros tipis dan mengkilap yang
disebut kapsula fibrosa ginjal dan
diluar kapsul ini terdapat jaringan lemak perirenal. Di sebelahatas ginjal
terdapat kelenjar adrenal. Ginjal dan kelenjar adrenal dibungkus oleh fasia gerota.
Unit fungsional dasar dari ginjal adalah nefron yang
dapat berjumlah lebih dari satu juta buah dalam satu ginjal normal manusia
dewasa. Nefron berfungsi sebagai regulator air dan zat terlarut (terutama elektrolit)
dalam tubuh dengan cara menyaring darah, kemudian mereabsorpsi cairan dan
molekul yang masih diperlukan tubuh. Molekul dan sisa cairan lainnya akan
dibuang. Reabsorpsi dan pembuangan dilakukan menggunakan mekanisme pertukaran lawan arus dan
kotranspor. Hasil akhir yang kemudian diekskresikan disebut urine. Sebuah nefron
terdiri dari sebuah komponen penyaring yang disebut korpuskula (atau badan Malphigi) yang
dilanjutkan oleh saluran-saluran (tubulus). Setiap korpuskula mengandung
gulungan kapiler darah yang disebut glomerulus yang berada
dalam kapsula Bowman. Setiap glomerulus mendapat
aliran darah dari arteri aferen. Dinding kapiler dari glomerulus
memiliki pori-pori untuk filtrasi atau penyaringan. Darah dapat disaring
melalui dinding epitelium tipis yang berpori dari glomerulus dan kapsula Bowman
karena adanya tekanan dari darah yang mendorong plasma darah. Filtrat yang
dihasilkan akan masuk ke dalan tubulus ginjal. Darah yang telah tersaring akan
meninggalkan ginjal lewat arteri eferen. Di antara darah dalam
glomerulus dan ruangan berisi cairan dalam kapsula Bowman terdapat tiga
lapisan:
kapiler
selapis sel endotelium pada glomerulus
lapisan
kaya protein sebagai membran dasar
selapis sel
epitel melapisi dinding kapsula Bowman (podosit)
Dengan bantuan tekanan, cairan dalan darah didorong keluar dari glomerulus,
melewati ketiga lapisan tersebut dan masuk ke dalam ruangan dalam kapsula
Bowman dalam bentuk filtrat glomerular. Filtrat plasma darah tidak mengandung
sel darah ataupun molekul protein yang besar. Protein dalam bentuk molekul
kecil dapat ditemukan dalam filtrat ini. Darah manusia melewati ginjal sebanyak
350 kali setiap hari dengan laju 1,2 liter per menit, menghasilkan 125 cc
filtrat glomerular per menitnya. Laju penyaringan glomerular ini digunakan
untuk tes diagnosa fungsi ginjal. Tubulus ginjal merupakan lanjutan dari
kapsula Bowman. Bagian yang mengalirkan filtrat glomerular dari kapsula Bowman
disebut tubulus
konvulasi proksimal. Bagian selanjutnya adalah lengkung Henle yang
bermuara pada tubulus
konvulasi distal. Lengkung Henle diberi nama berdasar penemunya
yaitu Friedrich
Gustav Jakob Henle pada awal tahun 1860-an. Lengkung Henle menjaga
gradien osmotik dalam pertukaran
lawan arus yang digunakan untuk filtrasi. Sel yang melapisi tubulus memiliki
banyak mitokondria
yang menghasilkan ATP
dan memungkinkan terjadinya transpor
aktif untuk menyerap kembali glukosa, asam amino, dan berbagai ion
mineral. Sebagian besar air (97.7%) dalam filtrat masuk ke dalam tubulus
konvulasi dan tubulus kolektivus melalui osmosis. Cairan mengalir dari tubulus
konvulasi distal ke dalam sistem pengumpul yang terdiri dari:
tubulus
kolektivus kortikal
tubulus
kloektivus medularis
Tempat lengkung Henle bersinggungan dengan arteri aferen disebut aparatus
juxtaglomerular, mengandung macula densa dan sel juxtaglomerular. Sel
juxtaglomerular adalah tempat terjadinya sintesis dan sekresi renin
Cairan menjadi makin kental di sepanjang tubulus dan saluran untuk membentuk
urin, yang kemudian dibawa
ke kandung kemih
melewati ureter.
Fungsi homeostasis ginjal
Ginjal mengatur pH, konsentrasi ion mineral, dan komposisi air dalam darah.
Ginjal mempertahankan pH plasma darah pada kisaran 7,4 melalui pertukaran
ion hidronium dan hidroksil. Akibatnya, urine yang dihasilkan dapat bersifat
asam pada pH 5 atau alkalis pada pH 8.
Kadar ion natrium dikendalikan melalui sebuah proses homeostasis yang
melibatkan aldosteron
untuk meningkatkan penyerapan ion natrium pada tubulus konvulasi.
Kenaikan atau penurunan tekanan osmotik darah karena kelebihan atau
kekurangan air akan segera dideteksi oleh hipotalamus
yang akan memberi sinyal pada kelenjar pituitari dengan umpan balik negatif.
Kelenjar pituitari mensekresi hormon antidiuretik (vasopresin,
untuk menekan sekresi air) sehingga terjadi perubahan tingkat absorpsi air pada
tubulus ginjal. Akibatnya konsentrasi cairan jaringan akan kembali menjadi 98%.
PENYAKIT DAN PENYEBABNYA
1. Pyelonephritis
Infeksi dan peradangan jaringan ginjal dan renal pelvis (ruang yang terbentuk
dari perluasan ujung atas ureter tubulus yang menyalurkan urin ke kandung
kemih). Infeksi ini biasanya disebabkan karena bakteri. Kelainan ginjal yang
paling sering terjadi, pyelonephritis dapat menjadi kronis dan akut.
2. Glomerulonephritis
Glomerulonephritis, penyakit ginjal lain yang sering terjadi, ditandai dengan
peradangan sebagian glomeruli ginjal.
Kondisi ini dapat terjadi ketika sistem imun tubuh lumpuh. Antibodi dan zat-zat
lainnya membentuk partikel dalam aliran darah yang terjebak dalam glomeruli.
Hal ini menyebabkan peradangan dan membuat glomeruli tidak dapat bekerja dengan
baik.
3. Batu Ginjal
Disebut juga Renal Calculus, plural Renal Calculi, terkumpulnya mineral dan
benda organik yang terbentuk dalam ginjal. Ada batu yang menjadi demikian besar
yang melumpuhkan fungsi ginjal. Urin mengandung banyak garam dalam bentuk
larutan dan jika konsentrasi garam mineral menjadi berlebih, kelebihan garam
ini mengendap menjadi partikel padat disebut batu ginjal.
4. Gagal Ginjal
Disebut juga Renal Failure, hilangnya sebagian atau keseluruhan fungsi ginjal.
Gagal ginjal digolongkan menjadi akut (ketika serangannya tiba-tiba) atau
kronis. Gagal ginjal akut berakibat pada berkurangnya volume urin, kadar
zat-zat bernitrogen, potasium, sulfat, dan fosfat diatas normal dalam darah,
dan rendahnya kadar sodium, kalsium, dan karbon dioksida darah yang juga jauh
dibawah normal. Biasanya orang yang terkena ini sembuh dalam enam minggu atau
kurang.
Sebab dari gagal ginjal ini antara lain karena rusaknya tubulus didalam ginjal
oleh obat-obatan atau larutan organik seperti karbon tetraklorida, aseton, dan
etilen glikol, bersinggungan dengan senyawa logam seperti merkuri, timah, dan
uranium.
PENJUALAN GINJAL
Dewasa
ini marak terjadi berita tentang penjualan ginjal manusia, berikut ini
merupakan beberapa contoh berita tentang penjulan ginjal :
Berita 1
Sindonews.com – Aparat China
menjebloskan tujuh orang ke dalam penjara, salah satunya adalah dokter ahli
bedah, karena terkait dengan perdagangan organ manusia ilegal. Seperti dikutip
dari Xinhua, Kamis (29/11/2012), selain hukuman penjara, para terdakwa juga
diharuskan membayar denda 1,47 juta atau setara USD236 ribu.
He Wei, yang mengorganisir transplantasi ilegal ini dijatuhi hukuman 5 tahun
penjara. Sedangkan ahli bedah Song Zhongyu dijatuhi hukuman 3 tahun. Wei dan
Zhongyu diduga mendapat bayaran masing-masing 50 ribu Yuan untuk tiap organ
yang mereka dapat.
Sindikat ini terbukti telah melakukan operasi pengangkatan ginjal ilegal pada
seorang siswa SMA China, Wang Shangkun (18). Shangkun yang berasal dari Hunan,
salah satu provinsi termiskin di China, langsung mengalami gagal ginjal setelah
operasi pengangkatan salah satu ginjalnya pada April lalu.
Shangkun menjalin kontak dengan sindikat perdagangan organ manusia ini melalui
internet. Ia lalu menyetujui untuk menjual salah satu ginjalnya dengan harga 22
ribu yuan (USD3.350). Sindikat itu sendiri diprediksi akan menjual ginjal
dengan harga puluhan kali lipat dari uang yang mereka bayarkan ke Shangkun.
Xinhua melaporkan, uang itu digunakan Shangkun untuk membeli produk keluaran
Apple, iPhone dan iPad 2. Namun, Ou Linchun, Ibunda Shangkun mengatakan di
Pengadilan Rakyat Distrik Beihu, di kota Chenzhou, Provinsi Hunan, bahwa
anaknya tidak menjual ginjalnya hanya untuk membeli perangkat keluaran Apple
itu.
"Anak saya terbujuk oleh sindikat pedagang organ manusia ilegal. Mungkin
karena takut tertangkap memiliki uang dengan jumlah banyak, Shangkun lalu
memutuskan untuk membeli ponsel dan tablet PC," katanya, menurut laporan
media lokal.
Berita 2
1. Moldova
Di samping persoalan kemiskinan, seks, dan perbudakan, Moldova adalah salah
satu negara yang terkenal sebagai tempat perampasan organ tubuh. Jumlah
penduduk dari Moldova hanya kurang lebih 3 juta sedangkan pemerintah sendiri
sepertinya tidak peduli dengan tindakan perampasan organ tubuh tersebut.
Disinyalir bahwa pemerintah Moldova juga terlibat dalam tindak kejahatan
tersebut.
Sudah banyak orang yang menjadi korban pembunuhan akibat ginjal, hati,
para-paru, jantung, dan usus kecilnya diambil oleh sekelompok orang yang tidak
bertanggung jawab. Dilaporkan bahwa 10 persen perdagangan ginjal di seluruh
dunia berasal dari Moldova.
2. Cina
Cina adalah salah satu negara yang membolehkan perampasan organs tubuh.
Jika Anda sedang sekarang dan membutuhkan sebuah ginjal, maka Anda tinggal
terbang ke Cina, cari rumah sakit, tinggal berbaring di sana, dan tinggal
menunggu pesanan ginjal Anda datang: segar dan siap untuk pembedahan. Tidak ada
informasi yang pasti mengenai harga ginjal ilegal ini.
Pada tahun 1984, Cina memperkenalkan sebuah hukum baru, “Undang-Undang Mengenai
Pemanfaatan Mayat dan Organ Tubuh Mayat Tahanan yang Dieksekusi”. Sejak
undang-undang ini diumumkan, banyak orang yang datang ke Cina dan memesan organ
tubuh tertentu di sana. Bahkan, para dokter di sana bisa mengatakan berapa usia
organ tubuh yang Anda pesan sebelum organ tersebut Anda terima.
Beberapa peristiwa terakhir, Cina mengeluarkan kebijakan agar rumah sakit
membatasi transplantasi terhadap orang asing dan lebih mengutamakan orang-orang
Cina sendiri. Namun, hal ini tidak mengurangi perampasan organ yang diambil
dari para tahanan tanpa ada persetujuan sebelumnya
3. Mesir
Mesir tidak memiliki hukum tertentu berkaitan dengan perampasan organ tubuh
manusia. Kenyataannya, ada sekitar 500 kasus transplantasi ginjal ilegal yang
dilaporkan setiap tahunnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah umum
terjadi. Kemiskinan meluas di sana dan di mana ada kemiskinan di situ pula ada
orang-orang yang melakukan perdagangan organ tubuh manusia.
4. Pakistan
Dengan adanya masalah kemiskinan yang meluas, Pakistan benar-benar menghadapi
masalah yang serius. Banyak orang yang kesulitan mendapatkan uang sehingga
mereka kesulitan untuk melunasi utang-utang mereka. Aset terbesar dan
satu-satunya milik mereka adalah ginjal mereka yang dihargai hanya sekitar
US3000 atau kurang lebih 25 juta.
Pada tahun 1994, Pakistan mengumumkan Undang-Undang Transplantasi Organ-Organ
Tubuh. Bagaimana pun, dalam undang-udang tersebut terdapat banyak masalah yang
memungkinkan orang-orang yang berada di luar garis keluarga menyumbangkan
organ-organ mereka dan mereka mendapatkan kompensasi untuk itu.
5. India
Lingkaran perdagangan organ-organ tubuh manusia di India sudah berlangsung
selama 12 tahun, termasuk skandal yang terjadi pada tahun 2004 yang lalu. Dilaporkan
bahwa Komisi Kuasa Transplantasi yang bertugas untuk mencegah terjadinya
perdagangan organ tubuh manusia telah bekerja sama dengan para broker penjual
ginjal. Mereka mengklaim bahwa mereka bisa menyelamatkan nyawa dan akan lebih
baik bagi mereka untuk bekerja sama dengan broker tersebut daripada melawan
mereka.
Banyak broker, rumah sakit, dan dokter yang sudah tertangkap di India, dan yang
terbaru adalah Amit Kumar.
6. Israel
Disebut sebagai kota suci sebagai tempat kelahiran Yesus, telah banyak terjadi
kemiskinan, perang, dan pembantaian yang tak terhitung jumlahnya di Israel. Di
negara ini juga sering terjadi perdagangan organ tubuh manusia. Sampai beberapa
bulan yang lalu, Israel masih belum memiliki undang-undang untuk mencegah
perdagangan organ tubuh manusia.
Adanya lingkaran perdagangan organ tubuh manusia telah memancing orang-orang
yang putus asa untuk menjual organ tubuh mereka di Ukraina, di mana tidak ada
hukum yang berlaku di sana.
Dalam beberapa kasus, para kriminal organ telah mencuri organ-organ tubuh para
pendonornya tanpa memberikan bayaran sedikit pun kepada mereka (pendonor), atau
kalaupun mereka membayar itu tidak lebih dari 2000 dolar (sekitar 19 juta)
untuk satu ginjal. Sementara para broker tersebut menjual kembali ginjal tersebut
seharga 10 – 20 kali lipatnya.
7. Mozambique
Mozambique, yang berada di Afrika Selatan, organ tubuh yang paling banyak
diperjualbelikan adalah ginjal manusia.
Hukum di Afrika Selatan melarang penjualan organ tubuh manusia. Namun begitu,
pemerintah memberikan wewenang khusus kepada direktur medis rumah sakit dan
ahli patologi. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan penggantian
organ-organ tubuh manusia dari orang-orang atau tubuh yang tidak dikenal untuk
kepentingan medis. Hal inilah yang dipercaya menjadi penyebab maraknya
perdagangan organ tubuh manusia di negara ini.
8. Kosovo
Kosovo terkenal karena perdagangan organ tubuh dan kejahatan manusia. Pada
tahun 1999 setelah terjadinya perang Kosovo, ada bukti baru yang mengatakan
bahwa Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) telah menculik sekitar 400 rakyat Kosovo,
sebagian besar berasal dari Serbia, dan mengambil organ-organ tubuh mereka
sebelum dibunuh.
Dari berita di atas dapat diketahui bahwa penjualan organ dalam yang tidak
lain adalah ginjal ada beberapa motif, yaitu :
1.
untuk membeli profuk produk yang sangat di inginkan]
2.
himpitan ekonomi
DALIL TENTANG PENJUALAN
GINJAL
Ada beberapa poin penting yang terkait dengan hal ini:
1. Apakah badan seseorang itu hak milik orang tersebut ataukah sekadar amanah
dan wasiat yang wajib dijaga? Apakah badan manusia itu hak Allah, hak manusia,
ataukah hak bersama (dengan pengertian: hak Allah sekaligus hak manusia)?
2. Jika kita katakan bahwa badan manusia adalah hak bersama, maka manakah yang
lebih dominan, hak Allah ataukah hak manusia?
3. Jika suatu hal berstatus sebagai hak bersama, maka manusia boleh
menggugurkan haknya, dengan catatan, tidak menggugurkan hak Allah. Memenuhi hak
Allah adalah tujuan penciptaan manusia. Jika demikian, maka manusia tidak
memiliki kewenangan untuk memperlakukan badannya yang berakibat mengganggu
tujuan penciptaannya.
Hukum
Menjual Anggota Badan
Pendapat
pertama: memperbolehkan jual-beli anggota badan
Ada sebagian ulama yang memperbolehkan menjual anggota
badan, dengan mengajukan beberapa alasan.
Alasan pertama, analog
dengan hukum seorang wanita yang menjual air susunya.
Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan tentang bolehnya seorang wanita memerah
susunya ke dalam suatu gelas lalu menjualnya. Alasan ulama dari kedua mazhab
tersebut adalah karena susu itu tidak najis, bisa dimanfaatkan dan bisa
dikonsumsi manusia, sehingga boleh dijual. Di sisi lain, Hanafiyah dan
Malikiyah melarang tindakan ini. Alasan mereka, susu adalah bagian dari manusia
yang wajib dihormati, tidak boleh diberikan kepada orang lain dengan cara
jual-beli, karena ini dinilai menghinakan bagian badan manusia. Alasan yang
lain, menurut mereka, susu tidak termasuk harta. Oleh karena itu, susu tidak
bisa dijual.
Jika dilakukan telaah lebih lanjut, analog yang digunakan dalam hal ini kurang
tepat, karena menganalogkan dua hal yang berbeda. Susu adalah produk yang
dihasilkan badan, dan jika sudah diperas maka akan keluar susu berikutnya.
Bahkan, jika susu terkumpul di payudara akan, maka timbul dampak negatif. Hal
ini, tentunya jauh berbeda dengan anggota badan, yang merupakan unsur pembentuk
badan.
Alasan kedua, analog
dengan diyat anggota badan.
Maksudnya, jika ada orang yang memotong anggota badan kita, maka kita bisa
meminta ganti rugi finansial kepada pelaku.
Argumen ini juga tidak tepat, karena akal dan badan yang sempurna adalah hak
Allah, bukan hak manusia. Buktinya, manusia tidak memiliki hak pilih antara
memiliki badan yang sempurna ataukah cacat. Oleh karena itu, manusia tidak
boleh menghilangkan kesempurnaan badan tersebut, sedangkan menerima diyat
karena anggota badan kita dirusak oleh orang lain adalah hak manusia secara
murni.
Cacat tersebut terjadi tanpa usahanya dan bukan disebabkan oleh perbuatan kita.
Hal tersebut telah terjadi dan tidak mungkin dihilangkan. Dengan demikian, kita
mempunyai hak pilih, antara meminta diyat ataukah tidak. Dalam konteks ini,
diyat berstatus seperti piutang yang kita miliki.
Alasan ketiga, analog dengan
bolehnya menjual budak.
Maksud analog ketiga ini adalah, jika menjual seluruh badan budak
diperbolehkan, maka hukum menjual sebagian badan orang pun boleh.
Alasan ini juga tidak pada tempatnya. Adanya perbudakan adalah kondisi
situasional yang dituntut oleh maslahat. Maslahat dalam hal ini ditentukan oleh
penguasa.
Di samping itu, Islam mendorong umatnya untuk memerdekakan budak dengan
menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat untuk berbagai kesalahan, semisal
melanggar sumpah. Bolehnya menjual budak bukan berarti menunjukkan bahwa budak
tidak boleh menikmati hak hidup atau boleh dizalimi. Buktinya, kafarat menampar
budak adalah dengan memerdekakannya.
Pendapat
kedua: tidak memperbolehkan jual-beli anggota badan
Pendapat kedua dalam masalah ini adalah tidak boleh
menjual anggota badan. Inilah yang difatwakan oleh Majma’ Fikih Islami, dan
inilah pendapat yang benar, dengan beberapa alasan berikut ini:
Alasan pertama, anggota badan
manusia bukanlah milik manusia dan manusia tidak mendapatkan izin dari syariat
untuk menjualnya. Dengan demikian, menjual anggota badan termasuk menjual
sesuatu yang bukan miliknya.
Alasan kedua, menjual
anggota badan berarti menghinakannya. Padahal, Allah telah memuliakan manusia.
Dari sisi ini, orang yang menjual anggota badannya telah menyelisihi tujuan
mulia dari syariat. Oleh karena itu, banyak pakar fikih melarang jual-beli
badan manusia, dengan alasan Allah telah memuliakan manusia.
Dalam ad-Durr al-Mukhtar: 2/64, ketika
Syekh Ala’uddin menjelaskan bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang, beliau
mengatakan bahwa rambut manusia tidak boleh dijual karena mulianya manusia,
meski itu adalah rambut orang kafir.
Dalam Hasyiah Ibnu Abidin: 5/215
dijelaskan, “Jika ada orang yang berkata kepada orang yang kelaparan,
‘Potonglah tanganku, lalu makanlah!’ maka itu tetap tidak boleh karena daging
manusia tidaklah menjadi halal meski dalam kondisi darurat, karena manusia
adalah makhluk yang dimuliakan.”
Dalam Fatawa Khaniyyah: 3/404 disebutkan,
“Jika ada orang kelaparan dan dikhawatirkan mati karena kelaparan, lalu
temannya berkata kepadanya, ‘Potonglah tanganku, lalu makanlah!’ maka itu tidak
diperbolehkan.”
Dalam Fatawa Hindiyyah: 5/354 termaktub,
“Tidak diperbolehkan memanfaatkan anggota badan manusia. Ada yang beralasan
karena potongan badan manusia itu najis. Pendapat kedua mengatakan karena
mulianya manusia. Pendapat kedualah yang lebih tepat.”
Adapun dalam Fatawa Bazaziyyah: 6/365
disebutkan, “Dimakruhkan untuk mengobati luka dengan tulang manusia karena
tulang manusia itu tidak boleh dimanfaatkan.”
Pada halaman 366 dari kitab yang sama dijelaskan, “Jika ada orang yang khawatir
mati karena kelaparan, lalu temannya berkata kepadanya, ‘Potonglah tanganku,
lalu makanlah!’ maka itu tetap tidak boleh karena daging manusia tidaklah
menjadi halal dalam kondisi terpaksa sekali pun, mengingat mulianya manusia.”
Al Qarafi al-Maliki dalam al-Furuq mengatakan,
“Membunuh dan melukai adalah haram, dalam rangka menjaga nyawa, anggota badan,
dan fungsi anggota badan. Seandainya ada orang yang menggugurkan haknya
tersebut (membolehkan untuk dibunuh dan dilukai -pent), maka kerelaannya
tidaklah dianggap ada, sehingga kerelaannya tetap tidaklah menyebabkan bolehnya
membunuh atau melukai orang tersebut.”
Asy Syathibi al-Maliki dalam al-Muwafaqat: 2/376
berkata, “Hidup, berakal sempurna, dan berbadan sempurna adalah hak Allah,
bukan hak manusia. Oleh karena itu, jika Allah telah menyempurnakan kehidupan,
akal, dan badan seorang manusia, yang dengan itu semua manusia bisa
melaksanakan syariat yang dibebankan kepadanya, maka orang tersebut tidak boleh
menggugurkannya.”
Dalam Raudhah ath-Thalibin (sebuah kitab
fikih Syafi’i): 3/285 disebutkan, “Memotong anggota badan orang lain untuk
kepentingan sendiri hukumnya tidak boleh. Seseorang juga tidak boleh memotong
anggota badannya sendiri, lalu diberikan kepada orang yang kelaparan.”
Dalam Mughni al-Muhtaj (sebuah kitab
fikih Syafi’i): 4/400, juga disebutkan, “Secara tegas, diharamkan atas
seseorang untuk memotong sebagian anggota badannya untuk orang lain yang sedang
kelaparan.”
Dalam Kasyf al-Qana’: 6/198 termaktub,
“Jika ada orang yang kelaparan namun tidak mendapatkan sesuatu yang bisa
dijadikan makanan kecuali manusia yang tidak halal untuk dibunuh, maka dia
tidak boleh membunuh atau pun memotong badan orang tersebut.”
Dalam Majalah Majma’ Fikih Islami, edisi
4, juz 1, hlm. 1, Dr Muhammad al-Barr mengatakan, “Para pakar fikih sepakat
bahwa menjual anggota badan orang yang merdeka itu tidak diperbolehkan.”
Menjual
Anggota Badan Orang yang Tidak Memiliki Hak Hidup
Bolehkah menjual anggota badan orang yang tidak
memiliki hak hidup, semisal orang yang dijatuhi hukuman mati, murtad, dan
pezina muhshan?
Ada dua pendapat dalam hal ini. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang
(semisal Majma’ Fikih Islami).
Alasan yang memperbolehkan:
1. Terdapat kaidah “mengambil yang paling ringan bahayanya”. Oleh karena itu,
kehidupan orang yang berhak untuk hidup bisa dilindungi dengan menghilangkan
kehidupan orang yang tidak berhak untuk hidup.
2. Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan orang yang kelaparan untuk memakan
daging orang kafir harbi, jika dengan itu bisa menyelamatkan kehidupan orang
yang kelaparan tadi.
3. Menjaga kehidupan seorang muslim adalah termasuk lima hal darurat yang harus
dijaga. Dengan demikian, melindungi anggota badan orang yang tidak memiliki hak
untuk hidup adalah hal sekunder yang bisa dikalahkan dengan hal primer.
Berdasarkan pendapat yang memperbolehkan, lalu siapakah yang memiliki
kewenangan untuk mengambil keputusan dalam hal ini? Apakah orang yang mempunyai
anggota badan, ahli warisnya, ataukah penguasa?
Pemilik anggota badan jelas tidak memiliki wewenang untuk mengatur hidup dan
anggota badannya, sedangkan ahli waris tidak memiliki kewenangan dalam masalah
ini, baik ketika orang tersebut masih hidup ataukah sesudah matinya. Ahli waris
hanya punya hak dalam masalah harta peninggalannya.
Adapun penguasa, maka ada yang berpendapat bahwa penguasa punya hak dalam hal
ini, karena penguasa diberi kewenangan untuk melaksanakan hukum, sesuai dengan
ketentuan hukum syariat. Selain itu, penguasa memiliki kekuasaan luas terkait
dengan kemaslahatan kaum muslimin. Akan tetapi, pendapat ini terbantahkan
dengan kenyataan bahwa penguasa tidak memiliki wewenang untuk menjual barang
yang bukan miliknya.
Alasan yang melarang:
1. Hal ini bukanlah hak manusia, karena itu termasuk dalam kategori menjual
yang bukan miliknya. Badan manusia adalah milik Allah. Hal ini juga bukan hak
ahli waris dan bukan hak penguasa, karena syariat tidak memperbolehkan penguasa
untuk menjual yang bukan miliknya.
2. Tindakan ini menyelisihi tujuan Allah memuliakan manusia.
agen poker
BalasHapusagen poker terbaik
agen poker terpercaya
poker uang asli
situs poker
poker online
situs judi online
poker online
agen judi bola
agen judi terpercaya dan terlengkap
judi online
agen bola
judi bola terpercaya
agen sbobet
agen bola terpercaya
judi bola online
abandar bola terpercaya
taruhan bola online
agen judi online
liveskor
livescore
hasil pertandingan
skor pertandingan
bandar judi online
taruhan bola sbobet
agen casino indonesia
judi online
bandar taruhan bola online
Halo Bossku ^^
BalasHapusSegera Daftarkan ID di ibu21,com
Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
Serta Tersedia Promo Menarik
Bonus Turn Over Terbesar
Bonus Refferal Seumur Hidup
Minimal Deposit Hanya 25Rb
BBM : csibuqq
WA : +855 88 780 6060
Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^
Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda? atau Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda untuk uang karena kehancuran keuangan dan Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian hubungi kami hari ini dan kami akan menawarkan Anda jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya (Dokter Elvis Whyte) adalah seorang Phrenologist di rumah sakit kami, saya mengkhususkan diri dalam Bedah Ginjal dan kami juga berurusan dengan pembelian dan transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Hubungi Email: doctorelviswhyte@gmail.com atau whatsapp us +2347083629144 untuk informasi lebih lanjut
BalasHapusThanks for sharing your thoughts with us.. they are really slot games at sands casino interesting.. I would like to swervey more from you.
BalasHapusThis is really 918kiss game great news. Thank you for sharing it with us!
BalasHapuswow that is so interesting 3win8 latest version download and it's a great art. thanks
BalasHapusCan you please provide more mega888 web
BalasHapusformation on this subject? BTW your blog is great. Cheers.
A gastroenterologist may be a physician who focuses on the diagnosis, treatment, and prevention of diseases of the gastrointestinal system . Gastroenterologist is qualified to treat conditions of: esophagus, stomach, intestines, rectum, liver. The term, endoscopy may be a procedure gastroscopy procedure during which the doctor inserts an extended , narrow tube, with an inbuilt camera into your body
BalasHapusSpecialized night vision a premier studyequipment, such as thermal imaging and infrared lasers, enhances soldiers' ability to detect and engage targets with precision.
BalasHapus